Puskesmas dapat lebih mandiri dalam mengelola organisasi dan mampu memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan, dan dalam kegiatannya didasarkan pada prinsip efisien dan produktifitas. Puskesmas harus fleksibel dalam pengelolaan anggaran tanpa meninggalkan prinsip efektif dan efisien. Bimbingan Teknis meliputi : Dasar hukum penerapan PPK-BLUD pada puskesmas Persaratan dokumen PPK-BLUD Penyusunan rencana strategis bisnis (RSB) puskesmas Penyusunan rencana bisnis anggaran (RBA) puskesmas Penyusunan standar pelayanan minimal (SPM) dan lain-lain Fasilitator Dr. dr. Abdullah Akrom, MKes Retno Kuswandari, SKep, Ns, MKep Haryanto, SKM, MKes Cincin Tri Astuti Waktu Periode November tanggal 10 - 12 Vovember 2017 Periode Desember tanggal 15 - 17 Desember 2017 Tempat Hotel Wisma MM UGM Jl. Kolombo No. 1 Kompleks Kampus UGM Yogyakarta Pendaftaran Sugeng Jitowiyono, Ners, MSc R...