Puskesmas dapat lebih mandiri dalam mengelola organisasi dan mampu memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan, dan dalam kegiatannya didasarkan pada prinsip efisien dan produktifitas. Puskesmas harus fleksibel dalam pengelolaan anggaran tanpa meninggalkan prinsip efektif dan efisien.
Bimbingan Teknis meliputi :
- Dasar hukum penerapan PPK-BLUD pada puskesmas
- Persaratan dokumen PPK-BLUD
- Penyusunan rencana strategis bisnis (RSB) puskesmas
- Penyusunan rencana bisnis anggaran (RBA) puskesmas
- Penyusunan standar pelayanan minimal (SPM)
- dan lain-lain
- Dr. dr. Abdullah Akrom, MKes
- Retno Kuswandari, SKep, Ns, MKep
- Haryanto, SKM, MKes
- Cincin Tri Astuti
- Periode November tanggal 10 - 12 Vovember 2017
- Periode Desember tanggal 15 - 17 Desember 2017
Hotel Wisma MM UGM Jl. Kolombo No. 1 Kompleks Kampus UGM Yogyakarta
Pendaftaran
Sugeng Jitowiyono, Ners, MSc
Rumah Dinas Kesehatan Terpadu No. 13
Jl. Titibumi Timur, Banyuraden, Yogyakarta, 55293
Telp. 0274-617580, SMS/WA : 081226460131 email : sugengners@gmail.com
Komentar
Posting Komentar