Puskesmas dapat lebih mandiri dalam mengelola organisasi dan mampu memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan, dan dalam kegiatannya didasarkan pada prinsip efisien dan produktifitas. Puskesmas harus fleksibel dalam pengelolaan anggaran tanpa meninggalkan prinsip efektif dan efisien. Materi Pelatihan 1. Dasar hukum penerapan PPK-BLUD pada puskesmas 2. Persaratan dokumen PPK-BLUD 3. Penyusunan rencana strategis bisnis (RSB) puskesmas 4. Penyusunan rencana bisnis anggaran (RBA) puskesmas 5. Penyusunan standar pelayanan minimal (SPM) 6. dan lain-lain Fasilitator 1. Dr. dr. Abdullah Akrom, MKes 2. Haryanto, SKM, MKes 3. dr. Desi Ariyadi 4. Retno Kuswandari, SKep, Ns, MKep 5. Cincin Tri Astuti Tempat Pelatihan Hotel Cakra Kembang, Jl. Kaliurang Km. 6, No. 40 Yogyakarta Waktu Pelatihan Gelombang 1 tanggal 21 sd 23 September 2018 Gelombang ...