Puskesmas dapat lebih mandiri dalam mengelola organisasi dan mampu
memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau
jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan, dan dalam
kegiatannya didasarkan pada prinsip efisien dan produktifitas. Puskesmas
harus fleksibel dalam pengelolaan anggaran tanpa meninggalkan prinsip
efektif dan efisien.
Materi Pelatihan
1. Dasar hukum penerapan PPK-BLUD pada puskesmas
2. Persaratan dokumen PPK-BLUD
3. Penyusunan rencana strategis bisnis (RSB) puskesmas
4. Penyusunan rencana bisnis anggaran (RBA) puskesmas
5. Penyusunan standar pelayanan minimal (SPM)
6. dan lain-lain
Fasilitator
1. Dr. dr. Abdullah Akrom, MKes
2. Haryanto, SKM, MKes
3. dr. Desi Ariyadi
4. Retno Kuswandari, SKep, Ns, MKep
5. Cincin Tri Astuti
Tempat Pelatihan
Hotel Cakra Kembang, Jl. Kaliurang Km. 6, No. 40 Yogyakarta
Waktu Pelatihan
Gelombang 1 tanggal 21 sd 23 September 2018
Gelombang 2 tanggal 19 sd 21 Oktober 2018
Gelombang 3 tanggal 16 sd 18 November 2018
Pendaftaran
Sugeng Jitowiyono, Ners, MSc
Masniah Abdul Rouf
Rumah Dinas Kesehatan Terpadu No. 13, Jl. Titibumi Timur, Yogyakarta 55293
Telp. 0274-617580, Hp 081226460131, email : sugengners@gmail.com
Komentar
Posting Komentar